CARA
PENGOLAHAN LIMBAH MEDIS
Selaku mahluk hidup yang keren, dinamis dan terus
berkarya, terutama manusia tentu memiliki beberapa kebutuhan
yang ujung-ujungnya memiliki dampak sosial positif dan negatif. Seperti sampah
misalnya, sampah sudah kita ketahui menjadi 'momok' yang sangat mengganggu di
kehidupan manusia. Macam-macam sampah sendiri terbagi dalam dua kategori,
sampah organik dan sampah non organik.
Lalu dimanakah hubungannya sampah dengan urusan
medis ini ?
Pernah gak man-temans, gan and sista berfikir kemanakah sampah-sampah medis itu dikumpulkan dan dibuang, pertanyaannya dibuang kemana? Kan sampah medis bagi kaum awam bersifat steril dan mungkin bisa membawa efek negatif. Nah kali ini ISKRIM akan berbagi info tentang sampah medis ini, kemana mereka akan berlabuh? Check in show deh Gan....
APA ITU SAMPAH MEDIS?
Pernah gak man-temans, gan and sista berfikir kemanakah sampah-sampah medis itu dikumpulkan dan dibuang, pertanyaannya dibuang kemana? Kan sampah medis bagi kaum awam bersifat steril dan mungkin bisa membawa efek negatif. Nah kali ini ISKRIM akan berbagi info tentang sampah medis ini, kemana mereka akan berlabuh? Check in show deh Gan....
APA ITU SAMPAH MEDIS?
Sampah
atau limbah medis adalah hasil buangan dari suatu aktivitas medis. Sampah medis
harus sesegera mungkin, diolah setelah dihasilkan dan penyimpanan menjadi
pilihan terakhir jika limbah tidak dapat langsung diolah. Faktor penting dalam
penyimpanan sampah medis adalah melengkapi tempat penyimpanan dengan penutup,
menjaga areal penyimpanan limbah medis tidak tercampur dengan limbah non-medis,
membatasi akses lokasi, dan pemilihan tempat yang tepat.
APA
DAN BAGAIMANA SAMPAH MEDIS ITU?
Dalam
pengolahan limbah Rumah sakit tidak hanya menghasilkan limbah organik dan
anorganik, tetapi juga limbah infeksius yang mengandung bahan
beracun berbahaya (B3). Dari keseluruhan limbah rumah sakit, sekitar 10 sampai
15 persen di antaranya merupakan limbah infeksius yang mengandung logam berat,
antara lain mercuri (Hg). Sekitar 40 % lainnya adalah limbah organik yang
berasal dari sisa makan, baik dari pasien dan keluarga pasien maupun dapur
gizi. Sisanya merupakan limbah anorganik dalam bentuk botol bekas infus dan
plastik. Wow.
Air limbah yang berasal dari rumah
sakit merupakan salah satu sumber pencemaran air yang sangat potensial. Hal ini
disebabkan karena air limbah rumah sakit mengandung senyawa organik yang cukup
tinggi, mengandung senyawa-senyawa kimia yang berbahaya serta mengandung
mikroorganisme pathogen yang dapat menyebabkan penyakit (Said, 2003).
Pengelolaan limbah RS yang tidak baik akan memicu resiko terjadinya kecelakaan kerja
dan penularan penyakit dari pasien ke pekerja, dari pasien ke pasien, dari
pekerja ke pasien, maupun dari dan kepada masyarakat pengunjung RS.
Tentu saja RS sebagai institusi yang
sosioekonomis karena tugasnya memberikan pelayanan kesehatan kepada
masyarakat, tidak terlepas dari tanggung jawab pengelolaan limbah yang
dihasilkan. Untuk menjamin keselamatan dan kesehatan awak RS maupun orang lain
yang berada di lingkungan RS dan sekitarnya, Pemerintah (Depkes) telah
menyiapkan perangkat lunak berupa peraturan, pedoman dan kebijakan yang
mengatur pengelolaan dan peningkatan kesehatan di lingkungan RS, termasuk
pengelolaan limbah Rumah Sakit.
JENIS - JENIS SAMPAH DI RUMAH SAKIT
a.
Limbah klinik
Limbah klinik yaitu Limbah yang
dihasilkan selama pelayanan pasien secara rutin pembedahan dan di unit-unit
resiko tinggi. Limbah ini mungkin berbahaya dan mengakibatkan resiko tinggi
infeksi kuman dan populasi umum dan staf Rumah Sakit. Oleh karena itu perlu
diberi label yang jelas sebagai resiko tinggi. Contoh limbah jenis tersebut
ialah perban atau pembungkusyang kotor, cairan badan, anggota badan yang
diamputasi, jarum-jarum dan semprit bekas, kantung urine dan produk darah.
b.
Limbah Patologi
Limbah ini juga dianggap beresiko
tinggi dan sebaiknya diautoclaf sebelum keluar dari unit patologi. Limbah
tersebut harus diberi label biohazard.
c.
Limbah bukan klinik
Limbah ini meliputi kertas-kertas
pembungkus atau kantong dan plastik yang tidak berkontak dengan cairan badan.
Meskipun tidak menimbulkan resiko sakit, limbah tersebut cukup merepotkan
karena memerlukan tempat yang besar untuk mengangkut dan menbuangnya.
d. Limbah radioaktif
d. Limbah radioaktif
Limbah radioaktif adalah bahan yang
terkontaminasi dengan radio isotop
yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida.
yang berasal dari penggunaan medis atau riset radio nukleida.
e.
Limbah Farmasi
Limbah farmasi merupakan salah satu
jenis sampah medis atau merupakan sampah berbahaya yang pengelolaannya harus
diperhatikan. Beberapa contoh sampah farmasi adalah obat –
obatan,vaksin,serum,yang tidak digunakan lagi,botol obat yang beresidu,
dll.Limbah farmasi dapat berupa senyawa kimia toksik maupun non toksik, baik
dalam bentuk padat, cair, maupun uap.
f.
Limbah dapur
Mencakup sisa-sisa makanan dan air
kotor. Berbagai serangga seperti kecoa, kutu dan hewan pengerat seperti tikus
merupakan gangguan bagi staf maupun pasien di Rumah Sakit.
JENIS
- JENIS PENANGANAN SAMPAH MEDIS
Ada
beberapa cara yang dilakukan dalam penanganan limbah medis diantaranya adalah :
1. Chemical
decontamination
2. Steam
autoclaving
3. Inceneration
4. Landfill
PROSEDUR PENGAMBILAN SAMPAH MEDIS
A.
Sampah Medis :
1. Petugas
ruangan memasukkan sampah medik dari ruangan ke dalam kantong plastik (sampah
kering kecuali botol bekas obat dan infuse set)
2. Setelah
24 jam / pergantian shift atau sesudah kantong plastik terisi sampah medik
maksimal 2/3 bagian.
3. petugas
kebersihan mengambil sampah medis tersebut dan memilah sampah tersebut dlaam
sampah kering dan basah.
4. Petugas
memilah lagi untuk sampah kering dengan memisahkan infuse set tersendiri
terpisah dari sampah kering yang lain.
5. Petugas
kebersihan mengikat kantong dengan rapat dan mengangkut dengan trolly khusus ke
insenerator.
6. Petugas
kebersihan membakar sampah kering kecuali infus set di Incenerator.
7. Petugas
pengambil INfuse set mengambil pada petugas kebersihan
Khusus
untuk botol bekas obat:
1. Petugas
perawatan mengumpulkan botol bekas tersebut dalam wadah khusus
2. Petugas
menggunakan botol bekas tersebut sebagai tempat cedيan darah untuk pengiriman
pasien ke laboratorium
B.
Sampah Non Medis :
1. Petugas
ruangan memasukkan sampah non medik ke dalam kantong plastik.
2. petugas
keperawatan menganti kantung plasta baru apabila kantong plastik terisi sampah
medik maksimal 2/3 bagian.
3. Petugas
kebersihan mengambil sampah tersebut dan memilah sampah kering dan basah
4. Petugas
kebersihan membakar sampah kering langsung pada tempat sudah disediakan
Petugas kebersihan membuang sampah basah ke TPA ( tempat pembuangan akhir)
Petugas kebersihan membuang sampah basah ke TPA ( tempat pembuangan akhir)
TEKNIK PENGOLAHAN
SAMPAH MEDIS
Pengolahan
Limbah Farmasi Berjumlah Kecil
a. Pembuangan
Landfill
b. Encapsulation
c. Pemendaman
yang aman di wilayah rumah sakit
d. Pembuangan
ke saluran pembuangan atau selokan
e. Insenerasi
Pengolahan
Limbah Farmasi Berjumlah Besar
a.
Encapsulation
b.
Insenerasi
CARA
EFEKTIF dan AMAN
Dalam
pengelolaan limbah padat baik medis maupun non medis, rumah sakit diwajibkan
melakukan pemilahan limbah dan menyimpannya dalam kantong plastik yang berbeda
beda berdasarkan karakteristik limbahnya. Limbah domestik di masukkan kedalam
plastik berwarna hitam, limbah infeksius kedalam kantong plastik berwarna kuning,
limbah sitotoksic kedalam warna kuning, limbah kimia/farmasi kedalam kantong
plastik berwarna coklat dan limbah radio aktif kedalam kantong warna merah.
Disamping itu rumah sakit diwajibkan memiliki tempat penyimpanan sementara
limbahnya sesuai persyaratan yang ditetapkan dalam Kepdal 01 tahun 1995.
Dalam hal ini banyak fakta yang
dapat kita temukan bahwa penanganan limbah medis lebih dominan menggunakan
system inceneration, karena dari segi biaya lebih murah selain itu dapat
mengurangi massa dan volume sehingga untuk penanganan berikutnya menjadi lebih
mudah. Limbah dapat ditangani dalam waktu yang relatif lebih singkat daripada
pengolahan secara biologi maupun sistem landfill dan area yang dibutuhkan
relatif lebih kecil.
Pengelolaan limbah dengan
menggunakan incinerator harus memenuhi beberapa persyaratan seperti yang
tercantum dalam Keputusan Bapedal No 03 tahun 1995. Peraturan tersebut mengatur
tentang kualitas incinerator dan emisi yang dikeluarkannya. Incinerator yang
diperbolehkan untuk digunakan sebagai penghancur limbah B3 harus memiliki
efisiensi pembakaran dan efisiensi penghancuran / penghilangan (Destruction
Reduction Efisience) yang tinggi.
No comments:
Post a Comment